pilihan +INDEKS
Pemko Pekanbaru Resmi Terapkan Manajemen Talenta ASN, Perkuat Sistem Merit dan Reformasi Birokrasi
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi menerapkan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai sistem pengembangan karier dan pengisian jabatan. Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat reformasi birokrasi serta memastikan penempatan ASN dilakukan berdasarkan kompetensi dan kinerja.
"Penerapan Manajemen Talenta tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya penguatan sistem merit dalam tata kelola pemerintahan. Melalui sistem ini, pengembangan karier ASN tidak lagi bergantung pada mekanisme penilaian konvensional," kata Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Selasa (27/1/2026).
Melainkan, sistem berbasis pemetaan talenta yang objektif, terukur, dan transparan. Kebijakan ini dilaksanakan setelah Pemko Pekanbaru memperoleh persetujuan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Persetujuan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 68 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penerapan Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. Persetujuan BKN diberikan setelah dilaksanakannya rapat ekspose antara BKN dan Tim Manajemen Talenta Pemko Pekanbaru pada 23 Januari 2026.
"Dalam keputusan itu, BKN menyetujui Manajemen Talenta sebagai dasar pengembangan karier dan mobilitas jabatan ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru," ujar Agung.
Dengan diterapkannya sistem ini, pengisian jabatan dilakukan berdasarkan hasil pemetaan talenta ASN yang mengedepankan prinsip sistem merit. Proses tersebut dilaksanakan secara objektif, terencana, terbuka, tepat waktu, dan akuntabel, serta bebas dari intervensi politik dan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Pemko Pekanbaru tercatat sebagai pemerintah daerah pertama di Provinsi Riau yang menerapkan Manajemen Talenta ASN secara resmi. Dalam pelaksanaannya, pemko tetap berkoordinasi dengan BKN serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala. Hal ini guna memastikan penerapan sistem berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," sebut Agung.
Berita Lainnya +INDEKS
Asap Masih Selimuti Pekanbaru, Warga Diminta Tak Abai Pakai Masker
PEKANBARU - Kabut asap kembali menyelimuti Kota Pekanbaru pada Kamis (3/9/2.
Pemko Pekanbaru Perkuat Koordinasi Lintas Sektor Laksanakan Instruksi Wali Kota Tentang Karhutla
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, memperkuat koordinasi lintas.
Berpotensi Picu Kebakaran Lahan, Pemko Pekanbaru Himbau Warga tak Bakar Sampah
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, menghimbau warga supaya tida.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Raih Penghargaan Peduli Akses dan Infrastruktur Pendidikan 2026
PEKANBARU – Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, meraih penghargaan Kom.
Hari Pramuka ke-65, Agung Dorong Gerakan Satu Siswa Satu Polybag
PEKANBARU – Wali Kota Pekanbaru sekaligus Ketua Majelis Pembimbing Ca.
Perkuat Kepercayaan Publik, Pemko Pekanbaru Gandeng Dewan Pers
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memperkuat kemitraan dengan p.







