pilihan +INDEKS
Pemkab Kampar Melakukan Koordinasi ke Kementerian LHK RI terkait Permohonan Pelepasan Kawasan Hutan untuk Aset Tanah Pemerintah Kabupaten Kampar
BANGKINANG KOTA - Pj Bupati Kampar yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kab Kampar Ir. Azwan,M.Si didampingi Kabag Kerja Sama Setda Kampar Zaky Rahman,SY.MT Kabid Aset BPKAD Yafrizal Agusmar,SE, Staf Dinas PUPR melakukan koordinasi ke Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian LHK RI terkait Permohonan Pelepasan Kawasan Hutan untuk Pensertifikasian Aset Tanah Pemerintah Kabupaten Kampar. Selasa (13/8/2024).
Dalam kesempatan teesebut, Asisten III Setda Kampar Ir. Azwan,M.Si menyampaikan bahwa sebagai tindaklanjut hasil rapat Monitoring Center for Prevention (MCP) Koordinasi Dan Supervisi Pencegahan Korupsi (KORSUPGAH) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa terhadap Aset Tanah Pemerintah Kabupaten Kampar yang harus bersetipikat sampai dengan akhir tahun 2025, terdapat bidang tanah Milik Pemerintah Kabupaten Kampar yang tidak bisa disertipikatkan, dikarenakan berada pada kawasan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kampar Tahun 2019 – 2039 dan SK Menteri LHK no 903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016, sebanyak 31 bidang tanah yang diatasnya terdapat Fasu, Fasos seperti Sekolah dan Pusat Pelayanan Kesehatan.
Dirinya juga sampaikan, untuk pelaksanaan legalitas aset Pemda dalam kawasan konservasi di Kabupaten Kampar, Pemerintah Kabupaten Kampar melakukan percepatan dengan membentuk Pokja tersendiri langsung berkoordinasi dengan Ditjen KSDAE dan BBKSDA Provinsi Riau.
Sedangkan terhadap aset yang berada dalam kawasan hutan dalam bentuk HPK, HPT dan HP pihak direktorat KSDAE mengarahkan agar berkoordinasi dgn BPKH setempat dan Direktorat Jenderal Planologi dan Tata Lingkungan KemenLHK.
Azwan juga berharap peningkatan dan percepatan kerjasama yang telah dibangun melalui BBKSDA Propinsi Riau terkait pembangunan jalur interpretasi dalam kawasan hutan suaka marga satwa bukit rimbang baling yang telah dimulai pada tahun 2020 sampai saat ini belum tuntas terutama pembangunan jembatan gantung yang menghubungkan antar desa di sepanjang sungai Subayang Kampar Kiri Hulu dan dalam waktu dekat Pj Bupati Kampar akan menjadwalkan kunjungan audiensi berikutnya langsung ke Dirjen KASDAE KemenLHK.
Sementara itu, Dirjen KSDAE yang diwakili dari Direktorat Pengelolaan Kawasan Konservasi mengatakan bahwa pengelolaan Kawasan konservasi termasuk didalamnya kegiatan keterlanjuran berupa sarana prasarana Permukiman dan kegiatan lainnya diatur peraturan tersendiri.
Berita Lainnya +INDEKS
Pemprov Riau Perkuat Sistem Pencegahan Karhutla, Desa Jadi Garda Terdepan
PEKANBARU - Upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provin.
Ada 1.225 Titik Panas di Sumatra, Riau Diselimuti Kabut Asap Tipis
PEKANBARU — BMKG Stasiun Meteorologi Kelas I Pekanbaru mendeteksi lon.
Pemprov Riau Serahkan Sejumlah Penghargaan pada Ajang Riau Investment Award 2026
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Penanaman Modal dan Pela.
Integritas Petugas Lapas Jadi Kunci Membangun Kepercayaan Publik
PEKANBARU - Lembaga pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada penyelesai.
Hadir di 2 Daerah, Berikut Jadwal Operasi Pasar Murah Pemprov Riau Pekan Ini
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Tim Pengendalian Inf.
Ketahanan Pangan Berkelanjutan, Polisi Aktif Rawat Kebun Jagung Binaan
Pekanbaru – Komitmen Polsek Kawasan Pelabuhan Polresta Pekanbaru dalam mendukung program ke.


.jpg)




