pilihan +INDEKS
Satpol PP Pekanbaru Berencana Adopsi Sistem e-Tilang Tindak Pengendara Beri Uang ke Gepeng

PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, berencana mengadopsi sistem tilang elektronik atau e-tilang untuk menindak pengendara yang memberikan uang ke gelandangan dan pengemis (gepeng).
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Penegakan Hukum Lalu Lintas Elektronik yang diterapkan pihak kepolisian, dinilai bisa menjadi solusi untuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial.
"Jadi kalau masyarakat tidak mengindahkan (larangan memberi uang ke gepeng), kita akan mengikut cara polisi melaksanakan tilang elektronik," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Senin (14/7/2025).
Ia menyampaikan, nantinya bisa saja personel Satpol PP ditempatkan di kawasan persimpangan lampu merah maupun titik-titik tertentu guna mengawasi pengendara yang masih memberi uang ke gepeng.
"Ketika pengendara memberikan uang ke pengemis, kemudian ketahuan sama anggota yang melakukan pengawasan, nanti anggota tinggal mengambil foto atau video mobil bersangkutan," ujarnya.
Selanjutnya, terang Zulfahmi, plat nomor kendaraan bersangkutan akan diberikan ke pihak kepolisian guna pemberlakuan sanksi denda sesuai Perda Nomor 12 Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial.
"Kita tidak perlu tau siapa orangnya, yang penting data kendaraannya ada. Nanti kita tinggal masukan denda, karena di situ (pelanggaran) ada denda sesuai perda," tegasnya.
Namun demikian, Zulfahmi menyatakan perlu kajian lebih lanjut untuk mengadopsi sistem e-tilang tersebut.
"Ini akan kita kaji lagi. Karena kita juga perlu bekerjasama dengan Samsat misalnya, atau Capil (untuk penerapan denda). Tapi ini terobosan yang akan kami lakukan ke depannya. Kita akan menuju hal itu ke depan," tutupnya.
Seperti diketahui, sesuai Perda Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial, warga atau pengendara yang memberi uang ke gepeng diancam sanksi denda paling banyak Rp50 juta atau pidana kurungan paling lama 3 bulan.
Sanksi ini berlaku bagi setiap orang yang melanggar larangan yang terdapat di dalam perda seperti memberi uang ke gelandangan dan pengemis di jalan.
Berita Lainnya +INDEKS
Komit Bangun SDM Kampar, Pemkab Kampar Bahas Perbup Bantuan Beasiswa
Bangkinang Kota – Dalam upaya meningkatkan akses pendidikan dan pemerataan kesempatan belaj.
U-Turn Depan Pasar Cik Puan Kembali Dibuka, Wako Imbau Jaga Ketertiban Lalin
PEKANBARU - Tempat berputar arah atau-Turn Jalan Tuanku Tambusai tepat di d.
Hadiri Acara Berbagi Bareng Yatim dan Dhuafa, Wawako: Semoga Program Human Initiative Riau Terus Berjalan
PEKANBARU - Wakil Walikota (Wawako) Pekanbaru, H Markarius Anwar menghadiri.
Pemko Pekanbaru Bahas Kerja Sama Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Terbarukan
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus menunjukkan komitmennya.
Wako Pekanbaru Segera Lantik Pejabat Eselon II Hasil Seleksi
PEKANBARU - Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho mengungkapkan segera m.
Kado Hari Jadi Pekanbaru, Ratusan Warga Mulai Pemasangan Gigi Palsu Gratis
PEKANBARU - Ratusan warga Kota Pekanbaru mulai melakukan pemasangan gigi pa.