pilihan +INDEKS
Satpol PP Pekanbaru Berencana Adopsi Sistem e-Tilang Tindak Pengendara Beri Uang ke Gepeng
PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, berencana mengadopsi sistem tilang elektronik atau e-tilang untuk menindak pengendara yang memberikan uang ke gelandangan dan pengemis (gepeng).
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Penegakan Hukum Lalu Lintas Elektronik yang diterapkan pihak kepolisian, dinilai bisa menjadi solusi untuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial.
"Jadi kalau masyarakat tidak mengindahkan (larangan memberi uang ke gepeng), kita akan mengikut cara polisi melaksanakan tilang elektronik," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Senin (14/7/2025).
Ia menyampaikan, nantinya bisa saja personel Satpol PP ditempatkan di kawasan persimpangan lampu merah maupun titik-titik tertentu guna mengawasi pengendara yang masih memberi uang ke gepeng.
"Ketika pengendara memberikan uang ke pengemis, kemudian ketahuan sama anggota yang melakukan pengawasan, nanti anggota tinggal mengambil foto atau video mobil bersangkutan," ujarnya.
Selanjutnya, terang Zulfahmi, plat nomor kendaraan bersangkutan akan diberikan ke pihak kepolisian guna pemberlakuan sanksi denda sesuai Perda Nomor 12 Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial.
"Kita tidak perlu tau siapa orangnya, yang penting data kendaraannya ada. Nanti kita tinggal masukan denda, karena di situ (pelanggaran) ada denda sesuai perda," tegasnya.
Namun demikian, Zulfahmi menyatakan perlu kajian lebih lanjut untuk mengadopsi sistem e-tilang tersebut.
"Ini akan kita kaji lagi. Karena kita juga perlu bekerjasama dengan Samsat misalnya, atau Capil (untuk penerapan denda). Tapi ini terobosan yang akan kami lakukan ke depannya. Kita akan menuju hal itu ke depan," tutupnya.
Seperti diketahui, sesuai Perda Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial, warga atau pengendara yang memberi uang ke gepeng diancam sanksi denda paling banyak Rp50 juta atau pidana kurungan paling lama 3 bulan.
Sanksi ini berlaku bagi setiap orang yang melanggar larangan yang terdapat di dalam perda seperti memberi uang ke gelandangan dan pengemis di jalan.
Berita Lainnya +INDEKS
Pesta Rakyat “Kampar Dihati” Resmi Dibuka Bupati dan Wakil Bupati Kampar, Ribuan Masyarakat Padati Lapangan Merdeka Bangkinang
Bangkinang Kota – Bupati Kampar Ahmad Yuzar, S.Sos, MT bersama Wakil Bupati Kampar Dr. Hj. .
Pemko Ajak GENPRO Bersinergi Wujudkan Visi Pekanbaru Maju, Berbudaya dan Sejahtera
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mengajak Global Entrepreneur.
Pemko Pekanbaru Tegaskan Bakal Tindak Hiburan Malam yang Salahgunakan Izin
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, menegaskan bakal menindak pe.
Pemko Pekanbaru Buka Ruang Dialog dengan APJATEL Bahas Penataan Kabel Fiber Optik
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membuka ruang diskusi bersama.
Pemko Pekanbaru Sosialisasikan Pengelolaan Kanto ke Pedangan STC
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mensosialisasikan pengelolaa.
Pemko Pekanbaru Targetkan 900 Kilometer Drainase Dinormalisasi Tahun Ini
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, menargetkan untuk melakukan .



.jpeg)



