pilihan +INDEKS
Masyarakat Riau Diminta Tenang Soal Pesan ETLE Terlambat
Pekanbaru - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Riau memberikan klarifikasi terkait keterlambatan notifikasi pelanggaran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional melalui pesan WhatsApp dari nomor 0811-1668-188. Masyarakat diimbau untuk tidak khawatir apabila menerima pesan pemberitahuan tilang elektronik setelah melakukan pembayaran denda.
Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Riau, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) La Gomo, menjelaskan bahwa keterlambatan sistem ke pusat data ETLE Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri disebabkan oleh volume data pelanggaran yang sangat besar dari seluruh wilayah Indonesia. Hal ini menyebabkan antrean dalam pemrosesan dan pengiriman notifikasi kepada pelanggar.
AKBP La Gomo menegaskan kembali bahwa nomor WhatsApp 0811-1668-188 merupakan bagian integral dari sistem resmi ETLE Nasional. "Itu valid dan telah kami konfirmasi langsung ke Markas Besar (Mabes) Polri dan Korlantas. Nomor tersebut terdaftar dalam sistem ETLE Nasional," ujarnya dalam rilis resmi, Sabtu (26/4).
Sebagai langkah proaktif untuk mengantisipasi kebingungan di masyarakat, Ditlantas Polda Riau berkomitmen untuk terus mengintensifkan sosialisasi mengenai sistem ETLE melalui berbagai kanal media massa. Upaya ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat terkait mekanisme penindakan pelanggaran lalu lintas secara elektronik.
"Sosialisasi seperti yang kami sampaikan di media ini juga terus akan kami lakukan kepada masyarakat luas. Kami dari Ditlantas senantiasa melakukan penyempurnaan sistem layanan kepada masyarakat sehingga tidak terjadi kendala dalam pemberitahuan informasi kepada pelanggar," ungkap AKBP La Gomo.
Lebih lanjut, AKBP La Gomo memberikan imbauan penting kepada masyarakat. Namun, jika masyarakat menerima pesan terkait pembayaran tilang dengan kode Briva yang berbeda dari yang sudah dibayarkan, segera verifikasi ke sumber resmi seperti website tilang online atau menghubungi petugas Polri (Posko Gakkum Ditlantas Polda Riau) atau mengabaikannya.
"Langkah ini penting untuk menghindari potensi penipuan yang memanfaatkan sistem ETLE," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ditlantas Polda Riau juga akan terus berupaya memberikan informasi yang komprehensif terkait pelanggaran lalu lintas yang terdeteksi oleh kamera ETLE. Informasi tersebut akan mencakup detail penting seperti jenis pelanggaran, waktu dan lokasi kejadian, serta kode referensi yang dapat digunakan untuk proses konfirmasi lebih lanjut.
Petugas juga akan memberikan penjelasan mengenai tata cara konfirmasi pelanggaran, baik melalui platform website ETLE yang telah disediakan maupun secara langsung melalui posko Gakkum Ditlantas Polda Riau.
"Hal ini tentu demi perbaikan agar masyarakat tidak bingung jika menerima SMS atau Pesan WhatsApp yang masuknya belakangan," pungkas Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, SIK, MH, melalui Gakkum Ditlantas Polda Riau.
Berita Lainnya +INDEKS
BPKAD Riau Targetkan Evaluasi APBD Pekanbaru dan Inhil Tuntas Secepatnya
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pengelola Keua.
RDP Perdana 2026: Sinergi DPRD dan Bapenda Riau Kejar Target PAD Maksimal
PEKANBARU – Mengawali pekan pertama Februari 2026, Panitia Khusus (Pa.
BMKG: Riau Masih Berpeluang Hujan, Hotspot Muncul 57 Titik
PEKANBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) meri.
Bulan K3 Nasional 2026, Tegaskan Arah Baru Pengelolaan Keselamatan Kerja
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau menegaskan penguatan keselamatan dan k.
Tindak Lanjut Arahan Presiden, Plt Gubri Surati Pemda se-Riau Soal Sampah
PEKANBARU – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, secara.
KPA Riau Perkuat Edukasi dan Pendekatan Persuasif dalam Pencegahan HIV/AIDS
PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau melalui Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) terus memperk.


.jpg)




