pilihan +INDEKS
ASN Kemenag Riau Diharapkan Menjaga Netralitas pada Pemilukada 2024
PEKANBARU - Dalam rangka menjaga netralitas Aparatur Negeri Sipil (ASN) pada perhelatan pesta demokrasi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2024, Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Sirokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Pemilihan, NOMOR : 2 Tahun 2022, NOMOR: 800-5474 Tahun 2022, NOMOR : 246 Tahun 2022, NOMOR : 30 Tahun 2022, NOMOR: 1447.1/PM.01/K.1/09/2022
Terkait hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Riau H. Muliardi mengingatkan ASN Kementerian Agama untuk bersifat netral dan tidak terlibat politik praktis, karena ada sanksi atas pelanggaran tersebut.
“Saya mengingatkan Jajaran Kementerian Agama untuk bersifat netral pada perhelatan pesta demokrasi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2024 ini. tidak terpengaruh atau memengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan,"ungkapnya.
Lebih lanjut Muliardi meminta Kepala Kemenag Kab/Kota untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan menjatuhan sanksi kepada ASN yang melanggar netralitas pada Pemilukada ini.
"Untuk Kepala Kemenag diharapkan untuk melakukan pengawasan kepada ASN untuk menjaga netralitas dalam Pemilukada nantinya,"ujarnya.
Muliardi juga menjelaskan, Kemenag Kab/Kota agar mengupayakan terus - menerus terciptanya iklim yang kondusif melakukan pembinaan, pengawasan, dan penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran netralitas oleh Pegawai ASN, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Untuk terciptanya Pilkada yang kondusif, diharapkan ASN khususnya dilingkungan Kementerian agama untuk selalu menjaga diri agar bersifat netral pada perhelatan pesta demokrasi Pemilihan Umum Kepala Daerah,"harapnya.
Didalam SKB tersebut dijelaskan bahwa Pembinaan Netralitas Pegawai ASN adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
"Sedangkan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan berjalan sesuai dengan keten tuan peraturan perundang-undangan,"tutupnya
Berita Lainnya +INDEKS
Dinas Sosial Pekanbaru Lakukan Verifikasi Tiga COTA Bayi Terlantar
PEKANBARU - Diketahui, hingga saat ini sudah ada 14 Calon Orang Tua A.
Pimpin Upacara Hari Guru, Pj Walikota Pekanbaru Bacakan Amanat Menteri Pendidikan
PEKANBARU - Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa S.STP M.Si, b.
Situasi Kondusif, Pj Walikota Pekanbaru Ucapkan Terima Kasih Kepada Semua Pihak
PEKANBARU - Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa S.STP M.Si, m.
Dua Ruas Jalan di Kota Pekanbaru Dapat Anggaran Tambahan Jelang Akhir Tahun 2024
PEKANBARU - Ada dua ruas jalan mendapat gelontoran anggaran tambahan jelan.
DKP dan BPS Pekanbaru Jalin Sinergi dan Sinkronisasi Tingkatkan Ketahanan Pangan Masyarakat
PEKANBARU - Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Pekanbaru dan Badan Pusat Sta.
Pemko Pekanbaru Berupaya Benahi Layanan Puskemas Layaknya RS Tipe C
PEKANBARU - Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution,.