pilihan +INDEKS
ASN Kemenag Riau Diharapkan Menjaga Netralitas pada Pemilukada 2024

PEKANBARU - Dalam rangka menjaga netralitas Aparatur Negeri Sipil (ASN) pada perhelatan pesta demokrasi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2024, Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Sirokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Pemilihan, NOMOR : 2 Tahun 2022, NOMOR: 800-5474 Tahun 2022, NOMOR : 246 Tahun 2022, NOMOR : 30 Tahun 2022, NOMOR: 1447.1/PM.01/K.1/09/2022
Terkait hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Riau H. Muliardi mengingatkan ASN Kementerian Agama untuk bersifat netral dan tidak terlibat politik praktis, karena ada sanksi atas pelanggaran tersebut.
“Saya mengingatkan Jajaran Kementerian Agama untuk bersifat netral pada perhelatan pesta demokrasi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2024 ini. tidak terpengaruh atau memengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan,"ungkapnya.
Lebih lanjut Muliardi meminta Kepala Kemenag Kab/Kota untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan menjatuhan sanksi kepada ASN yang melanggar netralitas pada Pemilukada ini.
"Untuk Kepala Kemenag diharapkan untuk melakukan pengawasan kepada ASN untuk menjaga netralitas dalam Pemilukada nantinya,"ujarnya.
Muliardi juga menjelaskan, Kemenag Kab/Kota agar mengupayakan terus - menerus terciptanya iklim yang kondusif melakukan pembinaan, pengawasan, dan penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran netralitas oleh Pegawai ASN, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Untuk terciptanya Pilkada yang kondusif, diharapkan ASN khususnya dilingkungan Kementerian agama untuk selalu menjaga diri agar bersifat netral pada perhelatan pesta demokrasi Pemilihan Umum Kepala Daerah,"harapnya.
Didalam SKB tersebut dijelaskan bahwa Pembinaan Netralitas Pegawai ASN adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
"Sedangkan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan berjalan sesuai dengan keten tuan peraturan perundang-undangan,"tutupnya
Berita Lainnya +INDEKS
Tim Monev Haji Diberangkatkan, Kakanwil Kemenag Riau Siap Awasi Layanan Jemaah
PEKANBARU- Dalam rangka menjalankan tugas sebagai Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Haji Kement.
Tiba di Arab Saudi, Tim Monev Haji 2025 Kawal Sembilan Titik Layanan Jemaah
PEKANBARU — Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Haji 2025 Kementerian Agama telah tiba di A.
Berita Duka dari Tanah Suci, Reni Maifida, Jemaah Haji Asal Pelalawan Riau Wafat di Makkah
PEKANBARU – Kabar duka menyelimuti jemaah haji asal Provinsi Riau. Reni Maifida Zainal Muha.
Apresiasi Langkah Gubri Abdul Wahid Larang Penahanan Ijazah, Masyarakat Sampaikan Terima Kasih
PEKANBARU - Langkah Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid terkait larangan sekolah untuk menahan ijaz.
Kabar Baik, Penghapusan Denda Keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor Dimulai 19 Mei
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Dae.
Kapolda Riau Perkenalkan Green Policing, Rocky Gerung Ikut Kuliah Umum di UNRI
Pekanbaru - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol Herry Heryaw.