pilihan +INDEKS
ASN Kemenag Riau Diharapkan Menjaga Netralitas pada Pemilukada 2024
PEKANBARU - Dalam rangka menjaga netralitas Aparatur Negeri Sipil (ASN) pada perhelatan pesta demokrasi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2024, Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Sirokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Pemilihan, NOMOR : 2 Tahun 2022, NOMOR: 800-5474 Tahun 2022, NOMOR : 246 Tahun 2022, NOMOR : 30 Tahun 2022, NOMOR: 1447.1/PM.01/K.1/09/2022
Terkait hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Riau H. Muliardi mengingatkan ASN Kementerian Agama untuk bersifat netral dan tidak terlibat politik praktis, karena ada sanksi atas pelanggaran tersebut.
“Saya mengingatkan Jajaran Kementerian Agama untuk bersifat netral pada perhelatan pesta demokrasi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2024 ini. tidak terpengaruh atau memengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan,"ungkapnya.
Lebih lanjut Muliardi meminta Kepala Kemenag Kab/Kota untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan menjatuhan sanksi kepada ASN yang melanggar netralitas pada Pemilukada ini.
"Untuk Kepala Kemenag diharapkan untuk melakukan pengawasan kepada ASN untuk menjaga netralitas dalam Pemilukada nantinya,"ujarnya.
Muliardi juga menjelaskan, Kemenag Kab/Kota agar mengupayakan terus - menerus terciptanya iklim yang kondusif melakukan pembinaan, pengawasan, dan penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran netralitas oleh Pegawai ASN, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Untuk terciptanya Pilkada yang kondusif, diharapkan ASN khususnya dilingkungan Kementerian agama untuk selalu menjaga diri agar bersifat netral pada perhelatan pesta demokrasi Pemilihan Umum Kepala Daerah,"harapnya.
Didalam SKB tersebut dijelaskan bahwa Pembinaan Netralitas Pegawai ASN adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
"Sedangkan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan berjalan sesuai dengan keten tuan peraturan perundang-undangan,"tutupnya
Berita Lainnya +INDEKS
BPKAD Riau Targetkan Evaluasi APBD Pekanbaru dan Inhil Tuntas Secepatnya
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pengelola Keua.
RDP Perdana 2026: Sinergi DPRD dan Bapenda Riau Kejar Target PAD Maksimal
PEKANBARU – Mengawali pekan pertama Februari 2026, Panitia Khusus (Pa.
BMKG: Riau Masih Berpeluang Hujan, Hotspot Muncul 57 Titik
PEKANBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) meri.
Bulan K3 Nasional 2026, Tegaskan Arah Baru Pengelolaan Keselamatan Kerja
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau menegaskan penguatan keselamatan dan k.
Tindak Lanjut Arahan Presiden, Plt Gubri Surati Pemda se-Riau Soal Sampah
PEKANBARU – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, secara.
KPA Riau Perkuat Edukasi dan Pendekatan Persuasif dalam Pencegahan HIV/AIDS
PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau melalui Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) terus memperk.


.jpg)




