pilihan +INDEKS
FPMPH-R Minta Polda Riau Tangkap Kades Aktif dan Non Aktif Desa Terantang
.jpeg)
PEKANBARU – Sejumlah massa yang menamai dirinya Forum Pemuda Mahasiswa Peduli Hukum-Riau (FPMPH-R) menyoroti dua Oknum Kepala Desa Terantang aktif dan nonaktif yang diduga berkeliaran meski berstatus DPO.
Korlap Aksi FPMPH-R, Taufik Hidayat mengungkap bahwa Mantan Kades Terantang berinisial AD dan Kades Terantang Terpilih berinisial MY diduga berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dalam persoalan ini dapat kami jelaskan bahwa ada ketidak pastian hukum yang terjadi di Provinsi Riau, Kabupaten Kampar dan khususnya di Desa Terantang, Kecamatan Tambang,” kata Taufik, Kamis (23/6/2022).
Ia menjelaskan, merujuk kembali ke tahun 2017 dalam Putusan Nomor 71/Pid.B/2017/PN Bkn yang berdasarkan dengan pasal 170 Ayat (1), KUHP terkait pengrusakan rumah SAWARNI, yang berdasarkan dari putusan tersebut menetapkan beberapa terdakwa dan beberapa DPO.
Hal ini, kata Taufik, menjadi pertanyaan bagi pihaknya terkait status DPO terhadap saudara AD( ex KADES TERANTANG) dan MY (KADES TERANTANG terpilih) yang terkesan dibiarkan saja.
“Karna sampai saat ini tidak ada proses hukum yang dijalani terhadap mereka, dan malah senantias berkeliaran semenjak ditetapkan sebagai DPO dari tahun 2017 sampai dengan sekarang,” katanya.
Ironisnya lagi, lanjut Taufik, kedua orang tersebut bisa menjabat sebagai Kepala Desa tanpa tahu status DPO saat melakukan seleksi.
“Kita sudah menyurati Kapolresta Pekanbaru Cq Kasat Intelkam untuk melakukan aksi pada Kamis tanggal 30-06-2022 di Mapolda Riau,” katanya.
Atas hal tersebut, FPMPH-R menuntut Kepada Kapolda Riau melalui Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Riau untuk segera menangkap AD dan MY berdasarkan putusan NOMOR 71/PID.B/2017/PN BKN.
Tuntutan selanjutnya, ujar Taufik, pihaknya meminta Pj Bupati Kampar melalui Dinas PMD Kampar untuk meninjau ulang saudara MY yang kini menjabat sebagai Kepala Desa Terantang.
“Terakhir, meminta Pj Bupati Kampar untuk memberhentikan MY sebagai Kades Terantang dikarenakan terlibat dalam persoalan Hukum,” pintanya.
Saat dikonfirmasi Tim media terkait masalah tersebut Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Pemdes Dinas PMD Kampar, Zamhur belum memberi tanggapan. (*)
Berita Lainnya +INDEKS
Tim Monev Haji Diberangkatkan, Kakanwil Kemenag Riau Siap Awasi Layanan Jemaah
PEKANBARU- Dalam rangka menjalankan tugas sebagai Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Haji Kement.
Tiba di Arab Saudi, Tim Monev Haji 2025 Kawal Sembilan Titik Layanan Jemaah
PEKANBARU — Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Haji 2025 Kementerian Agama telah tiba di A.
Berita Duka dari Tanah Suci, Reni Maifida, Jemaah Haji Asal Pelalawan Riau Wafat di Makkah
PEKANBARU – Kabar duka menyelimuti jemaah haji asal Provinsi Riau. Reni Maifida Zainal Muha.
Apresiasi Langkah Gubri Abdul Wahid Larang Penahanan Ijazah, Masyarakat Sampaikan Terima Kasih
PEKANBARU - Langkah Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid terkait larangan sekolah untuk menahan ijaz.
Kabar Baik, Penghapusan Denda Keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor Dimulai 19 Mei
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Dae.
Kapolda Riau Perkenalkan Green Policing, Rocky Gerung Ikut Kuliah Umum di UNRI
Pekanbaru - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol Herry Heryaw.