PEKANBARU - Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru menegaskan siap turun kelapangan menertibkan depot air minum isi ulang yang tidak mengantongi izin.
Ini disampaikan Kasat Pol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian menanggapi harapan pihak Dinas Kesehatan (Dinkes), agar organisasi perangkat daerah (OPD) terkait ikut bersama-sama mengawasi usaha depot air minum isi ulang.
"Selama ini kita selalu kerjasama dengan berbagai OPD. Dinkes harus komunikasi dengan kita. Kalau bisa koordinasi dengan kita, sampaikan keluhan ke kita," ujar Zulfahmi Adrian, Kamis (31/10/2024).
Zulfahmi Adrian menyarankan, dalam menertibkan depot air minum yang tidak mengantongi izin, dibentuk tim terpadu. Dan bagi pelaku usaha depot air minum isi ulang, dirinya mengingatkan agar mengikuti aturan yang berlaku.
"Bagi pelaku usaha harus mengijuti aturan yang berlaku di Kota Pekanbaru. Misalkan seperti melakukan pengujian air ke laboratorium. Kita sarankan (Dinkes), kalau iya, mereka buat tim bersama. Pada intinya kita siap turun kelapangan," kata Zulfahmi Adrian.
Sebelumnya, Dinkes Kota Pekanbaru berharap OPD terkait turut dalam melakukan pengawasan, terutama terkait perizinan. Ini disampaikan Plt Kepala Dinkes Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut kepada media melalui Kepala Bidang Kesmas, Indawati.
"Kita berharap dari segi penertiban izin-izinnya, harus ada pegawasan bersama. Harus ada kerjasamanya (antar OPD). Kalau kami cukup dengan mengadakan penyuluhan dengan tujuan memberikan kesadaran (kepada pelaku usaha)," ucap Indawati.
Ini disampaikan Indawati karena masih adanya pemilik depot air minum isi ulang yang enggan mengurus perizinan.
"Kita berharap pemilik depot mematuhi aturan. Melakukan pemeriksaan sekali sebulan, pemeriksaan bakteriologisnya atau pemeriksaan secara lengkap. Ada juga pemilik depot air minum menolak dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.
Data Dinkes Kota Pekanbaru, lebih kurang 600 depot air minum isi ulang beroperasi di wilayah Pekanbaru. Ratusan depot air minum ini tersebar di 15 kecamatan.