Sampaikan Ranperda APBD Perubahan 2024, Kasmarni Berharap Pelaksanaan Program dan Kegiatan Berjalan Lebih Maksimal

Senin, 19 Agustus 2024

BENGKALIS - Bupati Bengkalis Kasmarni menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Perubahan tahun anggaran 2024, Senin 19 Agustus 2024, di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis.

Rapat paripurna ini, dipimpin Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Bengkalis Syaiful Ardi, dengan dihadiri sebanyak 27 anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.

Kasmarni mengatakan, rancangan APBD perubahan Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2024, disusun berdasarkan tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2024, dengan mempertimbangkan terjadinya beberapa kondisi yang mengharuskan untuk dilakukannya perubahan, dengan tetap melihat ketersediaan sumber pembiayaan pembangunan dan prioritas-prioritas yang telah ditetapkan.

"Kami menyadari bahwa pada saat pembahasan rancangan perubahan kebijakan umum anggaran tahun 2024 ini, membutuhkan waktu yang singkat untuk didalami secara cermat, baik ditingkat komisi maupun banggar. Hal ini menunjukkan bahwa pihak legislatif dan pemerintah daerah melalui TAPD, secara bersama-sama telah memberikan perhatian mendalam terhadap dokumen anggaran tersebut,"ujar Kasmarni.

Bupati juga menjelaskan secara umum Ranperda APBD perubahan Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2024. Pertama, pendapatan daerah pada APBD perubahan tahun anggaran 2024 ini dianggarkan sebesar Rp 4.712.261.696.967,- (empat triliun, tujuh ratus dua belas miliar, dua ratus enam puluh satu juta, enam ratus sembilan puluh enam ribu, sembilan ratus enam puluh tujuh rupiah).

Kedua, belanja daerah pada APBD perubahan tahun anggaran 2024 dianggarkan sebesar Rp 4.769.932.981.219,- (empat triliun, tujuh ratus enam puluh sembilan miliar, sembilan ratus tiga puluh dua juta, sembilan ratus delapan puluh satu ribu, dua ratus sembilan belas rupiah),

Ketiga, pembiayaan daerah pada APBD perubahan tahun anggaran 2024 ini sebesar Rp 87.671.284.252,- (delapan puluh tujuh miliar, enam ratus tujuh puluh satu juta, dua ratus delapan puluh empat ribu, dua ratus lima puluh dua rupiah), yang bersumber dari sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya atau Silpa.

Sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah) yang merupakan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

"Melalui APBD perubahan tahun anggaran 2024 ini, tentunya kita berharap, kiranya pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan lebih maksimal, sehingga akan berdampak positif bagi perekonomian masyarakat serta daerah. Selanjutnya, khusus buat seluruh kepala perangkat daerah kami tegaskan, agar lebih proaktif dalam setiap pembahasan antara TAPD bersama Banggar DPRD Kabupaten Bengkalis, sehingga perubahan APBD ini dapat ditetapkan sesegera mungkin,"harap Bupati Kasmarni.

Rapat tersebut dihadiri Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.