Bangkinang – Pemerintah Kabupaten Kampar melaksanakan Forum Perangkat Daerah (FPD) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kampar Tahun 2027. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Gulamo, Kantor Bappeda Kabupaten Kampar.10/2/26
Forum Perangkat Daerah ini dilaksanakan selama tiga hari dengan pembahasan yang berbeda pada setiap harinya. Pelaksanaan forum dibagi ke dalam tiga bidang, yaitu Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam, serta Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan, guna memastikan pembahasan perencanaan pembangunan daerah dilakukan secara fokus, terarah, dan komprehensif.
Khusus pada Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan, forum ini diikuti oleh sejumlah OPD terkait, antara lain Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar yang dipimpin oleh Kepala Dinas Lukmansyah Badoe, S.Sos, M.Si, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar dengan Plt. Kepala Dinas Afrudin Amga, ST, MT, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kampar di bawah pimpinan Kepala Dinas Rusdi Hanif, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar yang diwakili oleh Sekretaris Dinas. Turut hadir sekretaris dan para kepala bidang dari masing-masing OPD.
Pelaksanaan forum Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan dikoordinatorkan oleh perangkat daerah pengampu, yaitu Dinas Perkim Kabupaten Kampar, Dinas PUPR Kabupaten Kampar, serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kampar.
Dalam rapat tersebut, setiap OPD saling melakukan sharing dan sinkronisasi program dan kegiatan yang membidangi infrastruktur dan kewilayahan. Forum ini juga membahas pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Kampar sebagai bahan masukan penting dalam penyusunan RKPD Tahun 2027, agar perencanaan pembangunan daerah benar-benar menjawab kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Pembahasan difokuskan pada penentuan skala prioritas pembangunan yang dibutuhkan masyarakat secara umum serta selaras dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Kampar.
Sebagai hasil dari pelaksanaan forum ini, Berita Acara Hasil Kesepakatan Forum Perangkat Daerah akan disampaikan kepada Bupati Kampar melalui Kepala Bappeda Kabupaten Kampar paling lambat dua (2) hari setelah pelaksanaan forum, sebagai bahan penetapan dan penyempurnaan RKPD Kabupaten Kampar Tahun 2027.