Bangkinang Kota - Bupati Kampar H. Ahmad Yuzar, S.Sos, MT yang diwakili oleh Kalaksa BPBD Kampar Ir. Azwan, M.Si menghadiri kegiatan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026, yang digelar di Mapolres Kampar, Senin (2/2/2026).
Apel tersebut, dipimpin oleh Wakapolres Kampar Rizki Hidayat, SE, SIK, MH dan dihadiri oleh Plt. Kasatpol PP Kampar Zulfikar, S.Ag, M.Si, Kadis Perhubungan M. Aidil serta Forkopimda dengan Tema “Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang aman, nyaman dan Selamat Menjelang Pelaksanaan Operasi Ketupat Lancang Kuning Tahun 2026.”
Kalaksa BPBD Ir. Azawan mendukung Penuh terselenggaranya Operasi Keselamatan Lancang Kuning ini dapat menciptakan keamanan bagi masyarakat, apalagi sudah mendekati bulan Suci Ramadhan sehingga sangat diharapkan kegiatan ini dapat menciptakan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat terkhusus bagi pengguna jalan raya.
“Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memenuhi keselamatan sendiri, dan tidak melanggar aturan berkendara dijalan raya, Keberhasilan operasi ini tidak hanya bergantung pada aparat, tetapi juga partisipasi masyarakat.“tutupnya.”
Dalam sambutannya, Wakapolres Kampar Rizki Hidayat mengatakan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcarlantas menjelang Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, serta untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukungnya.
“Operasi Keselamatan Lancang Kuning ini dilaksanakan selama 14 hari, mulai dari tanggal 2 Februari - 15 Februari 2026 nantinya.”ungkapnya.”
Ia juga mengatakan, Untuk kegiatan Operasi Keselamatan Lancang Kuning, Polda Riau dan Polres Jajaran menurunkan sebanyak 1.126 Personil. Hal ini bertujuan untuk menurunkan angka Pelanggaran, Kecelakaan dan Angka Fatalitas serta keningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas menjelang hari raya Idul Fitri 1447 H tahun 2026.
“Pada Operasi Keselamatan ini akan dilaksanakan penegakan hukum lalu lintas dengan E-TLE Mobile dan teguran dengan 9 Prioritas pelanggaran yaitu: Pertama, Ranmor R2 dan R4 yang menggunakan Kenalpot Brong. Kedua, Kenderaan Truck yang tidak standar Pebrikan, menambahkan panjang rangka dan Merubah Spektek. Ketiga, Kenderaan Pribadi yang menggunakan yang menggunakan Sirine, Rotator, Trobo. Keempat, TNKB Ranmor yang tidak sesuai dengan aturan. Kelima, Kenderaan Pribadi yang digunakan sebaagai Travel, Keenam, Kenderaan Angkutan barang yang digunakan sebagai angkutan Orang. Ketujuh, Kenderaan Penumpang yang tidak Laik Jalan, Kedelapan, Kenderaan Sepeda Motor yang tidak menggunakan helm dan berboncengan lebih dari 1 orang, dan terakhir, Kenderaan Pengunjung tempat wisata yang parkir di bahu jalan.”tutupnya.”
Setelah Apel Operasi Lancang kuning dilanjutkan dengan Rapat Eksternal Ops Keselamatan Lancang Kuning 2026 di Aula Mapolres Kampar.