PEKANBARU - Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa S.STP M.Si, menghadiri pelantikan dan pegambilan sumpah jabatan 50 Anggota DPRD Pekanbaru periode 2024-2029, Jumat (6/9/2024) siang.
Hadir juga di kesempatan itu Sekdako Indra Pomi Nasution ST M.Si dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Pelantikan dan pegambilan sumpah jabatan 50 Anggota DPRD Pekanbaru melalui Rapat Paripurna Istimewa tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Raden Heru Kuntodewo SH MH.
Dalam sambutannya di kesempatan itu, Pj Walikota Risnandar menyampaikan ucapan selamat kepada 50 Anggota DPRD yang baru dilantik, dan terima kasih kepada Anggota DPRD periode 2019-2024. Selanjutnya, Pj walikota membacakan sambutan tertulis Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal Polisi (Purn) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian., M.A., Ph.D, yang berbunyi: Undang-undang Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur bahwa pemeritah daerah provinsi dan kabupaten kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum.
Berkenaan dengan hal tersebut, terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh anggota DPRD yang baru saja dilantik.
Pertama, konseptual maupun legal formal kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah, dimana karakter DPRD di dalam NKRI memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut sistem pemisahan kekuasaan secara absolut mulai dari tingkat lokal dan regional.
Oleh karena itu, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakan DPRD sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah. Tepatnya pada Pasal 1 Ayat 2. Kedua, setiap anggota PPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui partai politik.
Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan kepala daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur independen. Kondisi ini tentunya mencipatakan kondisi anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik. Namun demikian, yang perlu digaris bawahi, sebesar apapun kepentingan partai politik, hendaklah tempatkan lah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Di samping itu juga perlu diingatkan, bahwa di dalam menjalankan tugas, DPRD diawasi oleh penegak hukum dan lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya.
“Saya mengajak saudara-saudara untuk menekankan kembali bahwa sah-nya sebagai amanat Pasal 96 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menyebutkan tiga fungsi DPRD, yaitu fungsi legislagi, anggaran dan pengawasan,” ujarnya.
Salah satu fungsi pengawasan anggota DPRD memiliki hak interplasi, hak angket dan menyatakan pendapat. Dalam kedudukan DPRD sebagai mitra kepala daerah, di dalam UU Nomor 23 2014 telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan kepala daerah yang bersipat checks and balances. Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan kepala daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Oleh karena itu, sinergitas dan kolaborasi kerja antara DPRD dan kepala daerah harus diarahkan secara positif untuk merespon cepat dalam pemecahan persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional terutama pada pelaksanaan pilkada tahun 2024 yang merupakan waktu tepat sebagai momentum menyimpulkan rencana kerja Pemerintah Pusat dan rencana kerja pemerintahan daerah.
Beberapa hal tersebut perlu untuk menjadi perhatian bagi kepala daerah dan DPRD untuk bersama-sama membangun Indonesia dari daerah akan memberikan dampak terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berdasarkan gotong royong.
Pemilu tahun 2024 telah menghadirkan wajah-wajah baru dengan beragam latar belakang profesi anggota DPRD kabupaten/kota terpilih yang tidak hanya berdasarkan dari kalangan politisi semata. Melihat begitu pentingnya, sentralnya fungsi DPRD, maka figur atau profil anggota DPRD harus lah memiliki kompetensi yang prima, yaitu memiliki pengetahuan yang luas, kemampuan yang handal yang berkaitan substansi bidang kerja DPRD yang menjadi tanggung jawab serta dibarengi dengan sikap perilaku yang baik.
Oleh karena itu, anggota DPRD berhak meningkatkan kompetensi dan kualitasnya melalui kegiatan-kegiatan seperti orientasi dan bimbingan teknis.
Namun perlu dicermati dalam pelaksanaannya harus dilakukan secara profesional. Pelatihan dan pengembangan diharapkan dapat membantu anggota DPRD dalam menjalankan fungsi legislatif, pengawasan dan anggaran secara efektif dan efisien.
Kepada anggota DPRD kabupaten/kota masa jabatan 2024-2029 yang baru saja dilantik, pemerintah berharap dengan memikul amanah dan beban yang bertat ini, anggota DPRD dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sampai purna tugas nantinya.
"Kemudian saya juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada anggota DPRD masa jabatan 2019-2024 atas pengabdian dan jasanya kepada bangsa dan negara," tutup Pj Walikota Risnandar mengakhiri sambutan tertulis Mendagri.