Kanal

GAWAT!! Pihak SPBU Lipat Kain (14-283-628) Naikkan Harga BBM Jenis Solar 600 Per Liter kepada Pelangsir Minyak

LIPATKAIN - Lagi dan lagi SPBU Nakal kembali beraksi, tidak tanggung2, Pihak SPBU Lipat Kain dengan kode (14-283-628) menaikan tarif harga BBM Bersubsidi jenis solar diluar ketentuan yang berlaku, harga yang mulanya  6.800 menjadi 7.400 harga ini dijual kepada para pelangsir atau pengepul minyak di SPBU Lipat Kain tersebut.

Dan menurut keterangan salah seorang warga yang tidak ingin disebut namanya yang kebetulan mantan anggota dari pelangsir tersebut membenarkan akan dugaan tersebut.

"Memang Benar, Pemilik SPBU Menaikan harga kepada kami pelangsir, dengan dali untuk setoran keamanan kepada Polsek, Polres dan Polda," pungkasnya.

Tidak sampai disitu saja, narasumber ini juga menyampaikan bahwa Pihak SPBU juga ikut melansir BBM Subsidi jenis Solar dengan menggunakan Mobil DUM TRUCK yang dimodifikasi tanki yang berkapasitas 5 Ton, dan pihak SPBU juga mengambil minyak solar itu setiap hari yang berlansung di pagi hari.

SPBU Lipat Kain, kampar kiri menjadi tempat teraman bagi para pelangsir untuk membeli BBM jenis tertentu demi mendapatkan keuntungan pribadi.

Hal ini sangat bertentangan dengan Perpres nomor 191 tahun 2014 yang secara eksplisit menjelaskan tentang Larangan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM jenis tertentu.

Namun dalam praktiknya, kehadiran Peraturan perundang-undangan tersebut seperti di anggap angin lalu saja oleh SPBU Kampar Kiri, Lipat Kain.

Naasnya pihak SPBU Lipat Kain sendiri diduga juga ikut terlibat dalam praktik tersebut, yang sudah jelas² bertentangan dengan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, yang menjelaskan bahwa pihak SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi untuk di jual lagi.

Setelah di telusuri lebih lanjut, terlihat jelas banyak sekali mobil² truck mengantri untuk mengisi BBM, yang diduga setiap mobil itu memiliki 1 atau 2 buah tank cadangan (baby tank) dengan kapasitas yang tidak wajar.

Tidak tanggung² dalam kejahatan yang ter struktural ini, Pihak SPBU menerapkan UP harga kepada pelangsir sebesar Rp.600 per Liternya, dengan dalih untuk setoran ke POLRES dan POLDA Riau.

Dengan diberlakukannya UP harga tersebut,pihak SPBU mendapatkan keuntungan yang luar biasa dengan cara melanggar hukum, kuota 32 Ton  habis dalam satu hari dengan hanya menyisakan 4 ton untuk masyarakat umum.

Tidak hanya sampai disitu, demi untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, diduga kuat pihak SPBU Lipat Kain juga memiliki 1-2 unit mobil dumb truck yang di modifikasi dengan ditanamnya tanki yang berkapasitas 5 ton, dan pihak SPBU melakukan pengambilan minyak subsidi Solar di SPBU mereka sendiri  5-10 Ton per harinya, yang di jual kembali ke Pekanbaru dengan harga minyak industri.

Seperti yang di ketahui, jerat pidana bagi para pelangsir yang melakukan perbuatan melanggar hukum terkait penimbunan BBM jenis tertentu sudah tertuang jelas dalam Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Namun hal itu semata bukan lah ancaman bagi para mafia minyak, karena mereka yang berprofesi sebagai pelangsir diduga juga di back-up oleh Kapolsek Kampar Kiri sehingga Kegiatan mafia minyak ini sudah berlangsung cukup lama.

Bahkan pihak SPBU Lipat Kain diduga juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum Polsek Kampar Kiri, agar aktifitas ilegal ini semakin aman dan lancar.

Setoran yang menggiurkan membuat aparat penegak hukum menutup mata akan persoalan ini.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER